Ditambahkan Mantan Anggota Bawaslu Jawa Tengah tersebut menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan mengumpulkan bukti kecuriangan sehingga muncul PHPU.
"Setelah ada bukti, barulah diajuan ke MK setelah proses perhitungan selesai. Kalau sampai hari tidak ada yang mengajukan gugatan, maka suara tersebut diangap sah," tegasnya.
Lebih lanjut Sumanta menjelaskan untuk menggugat soal kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus melihat perselisihan suara 2%. "Kalau sekarang enggak diatur berapapun selisihnya. Kalau dirasa ada pelangaran silakan dilaporkan," jelasnya.
Namun, bila melihat hasil perolehan suara saat ini, Sumanta mengatakan selisih angkat yang sangat signifikan ini meragukan akan merubah hasilnya nanti.
Baca Juga:Pasca Pemilu, Petugas Pengamanan dan PPK Sukoharjo Jalani Pemeriksaan Kesehatan
"Pemilu lalu saja dengan selisih perberdaan yang tidak terlalu jauh saja tidak merubah hasil, apalagi sekarang. Saya kira sulit untuk merubah keadaan," tegas dia.