Kelima mendesak KPU membatalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres karena terbukti KPU melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran. Memang tidak ada klausul hukum yang tertulis membatalkan pendaftaran. Tapi etika itu di atas hukum, dan letaknya di pikiran yang waras dan nurani. Justru pelanggaran itu lebih berat.
Keenam mengajak semua pihak menolak serangan fajar, janji – janji serta pemberian apapun dari semua capres dan cawapres maupun caleg atau politisi demi apapun. Pernyataan sikap itu bagian dari sikap masyarakat sipil terhadap kondisi negeri ini.