Setelah diklarifikasi kalau ada pelanggaran akan melaporkan ke Ketua DPRD Solo untuk proses selanjutnya.
"Proses selanjutnya kalau di tata tertib DPRD itu ada yang namanya hak angket dan interpelasi. Itu yang potensi untuk mengundang wali kota, nanti kita pelajari," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Mantan Gubernur Jateng Kaget Dukungan PKR ke Prabowo-Gibran: Ini Sejarah Baru!