Mau Tampil Keren, Tapi Kena Denda! Ratusan Motor Knalpot Brong Dirazia di Solo

Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polresta Solo melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Kota Bengawan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Januari 2024 | 10:32 WIB
Mau Tampil Keren, Tapi Kena Denda! Ratusan Motor Knalpot Brong Dirazia di Solo
Kabagops Polresta Solo Kompol Sutoyo, menunjukkan sejumlah motor berknalpot brong yang terjaring razia, Sabtu (14/1/2024) malam. [Suara.com/Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standart atau knalpot brong.

Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polresta Solo melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Kota Bengawan.

Sabtu (13/1/2024) malam, jajaran kepolisian berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekat memakai knalpot bising atau brong saat razia yang digelar secara serentak di beberapa titik lokasi wilayah kota Solo.

"Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat," kata Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:Nekat Bawa Miras di Solo, 8 Mobil Berknalpot Brong Ini Berakhir Apes di Tangan Polisi

"Dalam kegiatan razia tersebut, kami mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Satuan Lantas dan Satuan Samapta Polresta Solo dan Polsek Jajaran terpaksa menahan kendaraan yang melanggar.

Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Ditempat terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kota Solo kondusif.

"Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama," imbaunya.

Baca Juga:Amankan Operasi Lilin Candi 2023 dan Pilpres 2024, Petugas Polresta Solo Dilengkapi Body Worn Camera, Ini Lho Fungsinya

Iwan menambahkan, pelanggaran knalpot brong tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini