Mau Tampil Keren, Tapi Kena Denda! Ratusan Motor Knalpot Brong Dirazia di Solo

Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polresta Solo melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Kota Bengawan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Januari 2024 | 10:32 WIB
Mau Tampil Keren, Tapi Kena Denda! Ratusan Motor Knalpot Brong Dirazia di Solo
Kabagops Polresta Solo Kompol Sutoyo, menunjukkan sejumlah motor berknalpot brong yang terjaring razia, Sabtu (14/1/2024) malam. [Suara.com/Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Polresta Solo terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standart atau knalpot brong.

Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polresta Solo melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Kota Bengawan.

Sabtu (13/1/2024) malam, jajaran kepolisian berhasil mengamankan ratusan kendaraan yang masih nekat memakai knalpot bising atau brong saat razia yang digelar secara serentak di beberapa titik lokasi wilayah kota Solo.

"Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat," kata Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:Nekat Bawa Miras di Solo, 8 Mobil Berknalpot Brong Ini Berakhir Apes di Tangan Polisi

"Dalam kegiatan razia tersebut, kami mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat yang masih nekat menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Satuan Lantas dan Satuan Samapta Polresta Solo dan Polsek Jajaran terpaksa menahan kendaraan yang melanggar.

Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Ditempat terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menambahkan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus secara masif agar Kota Solo kondusif.

"Saya imbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama," imbaunya.

Baca Juga:Amankan Operasi Lilin Candi 2023 dan Pilpres 2024, Petugas Polresta Solo Dilengkapi Body Worn Camera, Ini Lho Fungsinya

Iwan menambahkan, pelanggaran knalpot brong tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini