SuaraSurakarta.id - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan sebanyak 154 unit sepeda motor berknalpot suara bising atau knalpot brong dalam Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di sejumlah jalan di Kota Solo, selama dua pekan ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Komisaris Polisi Agung Yudiawan mengatakan, sepeda motor dengan knalpot tidak standar itu sudah banyak menjadi keluhan masyarakat, baik melalui media sosial maupun call center di Kota Solo.
Agung Yudiawan mengatakan kendaraan berknalpot tidak standar melanggar Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan penggunanya dapat dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
Menurut dia, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga:Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu di TPS 3 Baluwarti, Ketua KPU Solo: Kita Ukur Kesiapan Petugas
"Penggunaan knalpot tidak standar pada sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu lingkungan. Selain itu, penggunaan knalpot suara bising berpotensi mengganggu ketertiban umum. Hal ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," katanya dikutip dari ANTARA pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut akan dimusnahkan secara massal.
Sementara bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, Agung mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.
"Jadi, jangan menggunakan knalpot suara bising karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu, juga melanggar aturan dan bisa berdampak terhadap orang lain," katanya menegaskan.
Sebelumnya, jajaran Satuan Lantas dan Satuan Binmas Polresta Surakarta sudah mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.
Baca Juga:Nekat Bawa Miras di Solo, 8 Mobil Berknalpot Brong Ini Berakhir Apes di Tangan Polisi
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dilakukan ke sekolah, kampus, dan kantor pemerintahan.
"Kami intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta akan mendeklarasikan zero knalpot bising bersama elemen masyarakat Kota Surakarta," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan pamflet berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot bising, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar.