Bagi-bagi Susu Berujung Sanksi Bawaslu, Gibran Blak-blakan Soal Langkah Selanjutnya

Gibran dinyatakan melanggar karena bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Januari 2024 | 17:36 WIB
Bagi-bagi Susu Berujung Sanksi Bawaslu, Gibran Blak-blakan Soal Langkah Selanjutnya
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming usai diperiksa Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Fakhri]

SuaraSurakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Gibran dinyatakan melanggar karena bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu. 

Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan tegas akan mengikuti keputusan dari Bawaslu Jakarta Pusat.

"Ya, kita mengikuti keputusannya saja ya," terang Gibran saat ditemui, Kamis (4/1/2024) sore.

Baca Juga:Mendidik dengan Contoh, Gibran Ajarkan Jan Ethes Sopan Santun yang Menarik Perhatian Warganet

Putra sulung Presiden Jokowi ini juga menyatakan siap menerima saksi apapun dari Bawaslu Jakarta Pusat tersebut.

"Iya siap ya. Makasih," ungkap Wali Kota Solo ini.

"(Ada evaluasi mas?) Hu'um, iya," tandasnya.

Gibran tidak banyak bicara soal keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang memutuskan telah melanggar saat bagi-bagi susu di CFD. Gibran buru-buru langsung masuk ke mobil.

Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD.

Baca Juga:Terpaksa Izin Tak Masuk Kerja, Gibran Rakabuming Ternyata Datang Penuhi Pemanggilan Bawaslu

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat Bawaslu.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak