Niat Pinjam Uang ke Koperasi Abal-abal, Seorang Nenek Malah Dapat Teror dan Bunga Besar

Ironisnya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:42 WIB
Niat Pinjam Uang ke Koperasi Abal-abal, Seorang Nenek Malah Dapat Teror dan Bunga Besar
Ilustrasi kasus hukum. [Pixabay]

Lalu setelah mendalami kasus ini, pihaknya pun menemukan banyak sekali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak koperasi, di antaranya MH dinyatakan sebagai anggota koperasi tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya bukti keanggotaan berupa kartu/bukti legal lainnya.

"MH beserta kelurga bertemu dengan koperasi di Cabang Bekasi yang ternyata cabang tersebut tidak terdaftar secara legal dan tidak melakukan kewajiban usaha lainnya seperti memperlihatkan kelengkapan administrasi koperasi kepada anggota, dan tidak memasang papan nama," ungkapnya.

Selain itu, Bolmer menjelaskan, setelah dinyatakan menjadi anggota koperasi, MH tidak pernah diundang menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.

"Masih banyak perbuatan melawan hukum lainnya yang perlu dibuktikan di Pengadilan Negeri Bekasi. MH pun mengajukan gugatan agar diperlakukan bunga yang adil. Sejak awal MH pun menyatakan kepada kami seperti niat baiknya menemui koperasi, berniat baik melunasi pokok hutang yaitu Rp 400 juta," tandasnya.

Baca Juga:Kemenkumham Jateng Resmikan 26 Kantor Sekretariat MPD Notaris, Termasuk di Solo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini