"Pertemuan-pertemuan kampanye yang sifatnya mengarah pada rapat umum, kami lakukan imbauan," jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan, papar dia, untuk pertemuan tertutup di tingkat kabupaten/kota maksimum jumlah peserta yang dilibatkan sebanyak 1.000 orang, sedangkan di tingkat provinsi sebanyak 2.000 orang, serta nasional maksimum 3.000 orang.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada temuan yang diperoleh Bawaslu Kota Surakarta.
"Selain itu belum ada laporan dari masing-masing tim paslon (pasangan calon) maupun parpol (partai politik)," ucap dia.
Baca Juga:Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi