"Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait h putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri," ungkapnya.
Pakar Hukum UNS Nilai Banyak Pihak Masih Berusaha Gagalkan Gibran Maju Cawapres
Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 25 November 2023 | 18:47 WIB

BERITA TERKAIT
Ada Blocking dari Tamu Open House Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatan Siapa Masuk Geng Mana
02 April 2025 | 21:06 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
02 April 2025 | 22:36 WIB WIBTerkini