SuaraSurakarta.id - Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi bacawapres Prabowo Subianto untuk menghadapi Pilpres 2024 mendatang.
Padahal, putra sulung Presiden Jokowi merupakan kader PDIP dan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait statusnya di partai berlambang banteng moncong putih.
Meski demikian, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Gerindra, Yudi Indras Wiendarto memiliki pandangan tersendiri mengenai kondisi tersebut.
Menurutnya, PDIP sukses mencetak kader potensial seperti Gibran di kancah perpolitikan Indonesia.
Baca Juga:Mau Rapat Bareng Jokowi Besok, Wapres Maruf Tunda Makan Siang Bareng Gibran, Mahfud MD dan Muhaimin
"PDIP kan sahabat kami. Makanya kami berterima kasih kepada PDIP sudah mendidik dan mencetak kader hebat seperti Mas Gibran untuk mendampingi Pak Prabowo," kata Yudi, Senin (6/11/2023).
Yudi menambahkan, saat ini caleg Partai Gerindra semakin nyaman bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Bergabungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, sangat memudahkan jalan bagi Caleg Gerindra di tingkatan akar rumput.
Hal ini terbukti, dengan datangnya Gibran ke sejumlah wilayah di Jateng beberapa waktu lalu, yakni Magelang dan Boyolali.
"Kalau bicara masalah itu, justru kita sudah dimudahkan, apalagi di Jateng. Daerah-daerah yang sudah didatangi beliau (Gibran-red), itu selesai. Tinggal kita mengelolanya seperti apa," tegas Yudi.
Baca Juga:PDIP: Kami Sayang Jokowi, Tapi...
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka sudah bukan lagi menjadi bagian keluarga besar PDIP karena sudah bergabung ke partai Golkar setelah dicalonkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning-kan', di Golkar-kan. Maka otomatis Gibran karena mencalonkan bersama Prabowo sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDIP lagi," kata Hasto seusai Rapat Koordinasi DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang calon presiden dan calon wakil presiden di usung oleh partai politik atau gabungan parpol.
Sedangkan, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD, sehingga berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," tegas Hasto.