Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara

Arif Sahudi buka suara terkait dengan gugatan soal batas usia capres cawapres belum ditandatangani kliennya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 November 2023 | 15:34 WIB
Geger Tanda-tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Almas Tsaqibbiru Buka Suara
Kuasa Hukum Almas Tsaibbbirru, Arif Sahudi membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," lanjutnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres. Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.

Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raya pun maju sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga:Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak