Gerak Cepat, Satreskrim Polres Klaten Tangkap Dua Pelaku Pembacokan

Kedua pelaku ini inisial RS (18) warga Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Klaten dan GR (22) warga Desa Kebonarum, Kecamatan Kebonarum, Klaten.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:36 WIB
Gerak Cepat, Satreskrim Polres Klaten Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
Kapolres Klaten di dampingi Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno menunjukkan barang bukti milik pelaku pembacokan dalam konferensi pers di aula Mapolres Klaten, Rabu (25/10/2023). [Dok.timlo.net/safitri]

Tim Resmob Polres Klaten dan penyidik melaksanakan kegiatan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti satu motor Vario, sebilah celurit panjang 80 sentimeter, jaket dan helm," jelas dia.

Sementara AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan motif tersangka hanya keluar rumah bersama temannya mencari korban. Pelaku hanya iseng-iseng dan berpapasan dengan korban.

"Akhirnya berpapasan dengan korban saling ejek kemudian mengambil sebilah celurit. Jadi korbannya random dan membawa celurit untuk jaga-jaga," tegasnya.

Baca Juga:Duel Maut 2 Tetangga di Malang, Korban Tak Terima Anaknya Sering Diganggu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini