"Betul Almas memang mahasiswa UNSA," jelasnya.
Arif juga membongkar poin krusial yang membuat gugatan itu akhirnya dikabulkan MK.
"Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya," kata Arif dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Baca Juga:Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara