Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Panggil 21 Korban Muncikari FEA

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil 21 anak yang menjadi korban prostitusi anak di bawah umur guna menggali informasi jaringan tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 September 2023 | 15:05 WIB
Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Panggil 21 Korban Muncikari FEA
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta. [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Kasus muncikari prostitusi anak di bawah umur memasuki babak baru setelah polisi menangkap seorang wanita berinisial FEA (24).

Kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil 21 anak yang menjadi korban prostitusi anak di bawah umur guna menggali informasi jaringan tersangka.

"Langkah ini dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari ANTARA, Rabu (27/9/2023).
 
Selain itu menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
 
Namun Ade Safri belum merinci soal jadwal pemanggilan mereka. "Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA," katanya.
 
Tersangka muncikari anak-anak di bawah umur FEA (24) mempunyai jaringan untuk merekrut korban. "Kami masih mendalami adanya tersangka lain terkait temuan jaringan di bawah pelaku," kata Ade.
 
Ade juga mengungkap dari hasil penyelidikan awal, terdapat 21 anak yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.
 
"Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi, " jelasnya.

Baca Juga:Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Warga Setu Dibekuk Polisi, Sudah Beroperasi 2,5 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak