Bacok Masyarakat, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura Polres Sukoharjo

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 September 2023 | 21:52 WIB
Bacok Masyarakat, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura Polres Sukoharjo
Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiyaan yang terjadi diĀ  Jl. Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/8/2023) lalu. [Suara.com/dok]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini