Saat diamankan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang.
Bacok Masyarakat, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura Polres Sukoharjo
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 September 2023 | 21:52 WIB

BERITA TERKAIT
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
18 April 2025 | 17:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
18 April 2025 | 16:09 WIB WIBTerkini