Nekat Bawa Sabu-sabu 1 Kilogram, Warga Jebres Dibekuk Tim Gabungan BNNP, Begini Kronologi Lengkapnya

Dua tersangka ditangkap di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 09 September 2023 | 12:51 WIB
Nekat Bawa Sabu-sabu 1 Kilogram, Warga Jebres Dibekuk Tim Gabungan BNNP, Begini Kronologi Lengkapnya
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Jawa Tengah bersama BNN Surakarta berhasil mengungkap kasus transaksi dua orang kurir satu kilogram sabu-sabu.

Dua tersangka ditangkap di Desa Sindon RT 001 RW 001, Kecamatan Ngemplak atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.

Keduanya adalah Zainal Abidin (ZA), (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh Provinsi Nongroe Aceh Darussalam.

"Serta Resna Novianto (RN), (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Heru Pranoto dilansir dari ANTARA, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:Breaking News: Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram atau satu kilogram(kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah. Kemudian timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.

Menurut Heru Pranoto tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.

Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat (25/8/2023), tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.

Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, Bang, yang saat ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika satu kg itu, dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.

Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). rencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

Baca Juga:Bawa 115 Kilogram Sabu di Palembang, Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak