Pembekuan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Dicabut, Ketua Baru Dikembalikan pada Mekanisme AD/ART

Pihak rektorat membantah pencabutan SK tersebut terkait aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa, Rabu (30/8/2023).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:54 WIB
Pembekuan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Dicabut, Ketua Baru Dikembalikan pada Mekanisme AD/ART
Ratusan mahasiswa saat menggelar aksi di dalam gedung rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pihak rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta telah mencabut Surat Keputusan (SK) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang dibekukan.

Pihak rektorat membantah pencabutan SK tersebut terkait aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa, Rabu (30/8/2023). Karena pembahasan pencabutan ini sudah dilakukan sebelum adanya aksi mahasiswa.

"Itu sudah dirapatkan sebelum adanya aksi. Jadi tidak ada hubungannya sama aksi kemarin," terang Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Samsul Bakri, Kamis (31/8/2023).

Samsul menjelaskan pencabutan SK pembekuan Dema ini adanya niat baik dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa lembaga keuangan yang mau membantu untuk menclearkan masalah ini. Termasuk komitmen untuk pengamanan data mahasiswa baru yang sudah registrasi.

Baca Juga:Jenazah Dosen UIN Solo Sempat Disalatkan di Atas Ambulans

"Kita punya tim sudah melacak, ada beberapa mitra. Jadi sudah ada niat baik mau membantu untuk menutup dan sebagainya," katanya. 

Menurutnya jadi itu tidak hubungannya sama aksi kemarin tapi hanya menunggu informasi lebih jauh atau dekat tentang isu itu. Lama-lama kan agak clear termasuk informasi dari berbagai pihak. 

SK pencabutan pembekuan Dema ini yang tanda tangan langsung rektor. SK tersebut berbunyi, Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 1089 tahun 2023 tentang Rekomendasi rapat pimpinan UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2023.

"Itu yang tanda tangan langsung rektor, tidak mungkin bukan rektor. SK langsung dari rektor," sambung dia.

Dalam SK rektor tersebut berbunyi mengaktifkan kembali DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dan mencabut Keputusan Rektor Nomor 1003 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2023.

Baca Juga:Sakit Hati Dikatain 'Tukang Kok Amatiran', Motif Pelaku Membunuh Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Meminta DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan UIN Raden Mas Said dalam melaksanakan kegiatan yang  utamanya berkaitan dengan pihak ketiga dan tidak lagi melakukan kegiatan mobilisasi yang berpotensi  menimbulkan dampak negatif. 

Dengan dicabutnya SK pembekuan, maka Dema kembali berjalan seperti biasa. 

Pihak rektorat meminta Dema UIN Raden Mas Said Surakarta menentukan Ketua Dema baru sesuai dengan mekanisme AD/ART Organisasi.

"Yang dipulihkan itu hanya pembekuan Dema. Persoalan ketua bisa baca di SK rektor, dikembalikan pada mekanisme AD/ART organisasi," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak