Sementara itu, pihak JPU, RR Rahayu mengatakan, jika korban kurang merasa percaya diri untuk hadir di persidangan. Namun, dirinya tak menjelaskan secara rinci alasan tidak percaya dirinya korban tersebut.
"Korban kurang berkenan untuk dihadirkan, kurang percaya diri," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami oleh IPN (20), warga Bali. Dia menjadi korban pemotongan alat vital yang dilakukan oleh pasangannya berinisial YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur.
Baca Juga:Breaking News! Bekasi Darurat Begal: Niat Tolong Orang, Warga Jadi Korban Begal di Sukatani