Tok! Terdakwa Kasus Pemalsuan Merek Garam Ndang Ndut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama 2 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Juli 2023 | 15:10 WIB
Tok! Terdakwa Kasus Pemalsuan Merek Garam Ndang Ndut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang kasus pemalsuan garam merk Ndang Ndut di Pengadilan Negeri Solo. [dok.timlo.net/achmad khalik]

"Sehingga antara tuntutan dan vonis tidak terlalu jauh. Kemudian hakim juga sudah melihat fakta persidangan dan pasal yang digunakan (saat vonis) juga sama dengan pasal yang kita dakwakan,” kata Endang.

Terkait kasus ini, Endang memberikan pesan kepada masyarakat, untuk tidak main-main dengan merek. Sebab dalam merek tersebut terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Apalagi ini mereknya sudah ada dan terdaftar resmi. Tidak bisa sembarangan diduplikat apalagi sampai dipalsukan untuk mencari keuntungan, ada regulasi yang mengatur," ujarnya.

Baca Juga:Apa Itu Garam Inggris? Jangan Sembarangan Pakai, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak