Bantah Soal Uang Rp 150 Juta, PT Galang Insan Nusantara Somasi Subkontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Ahmad Mustaqim, menjadi subkontraktor yang mendapat pengerjaan railing tangga menara hingga railing kembang kawung.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:00 WIB
Bantah Soal Uang Rp 150 Juta, PT Galang Insan Nusantara Somasi Subkontraktor Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Kuasa hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya. (Suara.com/Ari Welianto)

Aditya menegaskan mensomasi secara terbuka dan minta Mas Ahmad untuk meminta maaf atas pemberitaan yang tidak benar ini.

Ia pun memberikan waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak akan dilaporkan ke kepolisian, apalagi dilakukan pengumpulan bukti-bukti.

"Ini dugaan pidana penipuan dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu 3 x 24 jam," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Gokil! China Hadirkan Sistem Pembayaran Berbasis Telapak Tangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini