Aditya menegaskan mensomasi secara terbuka dan minta Mas Ahmad untuk meminta maaf atas pemberitaan yang tidak benar ini.
Ia pun memberikan waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak akan dilaporkan ke kepolisian, apalagi dilakukan pengumpulan bukti-bukti.
"Ini dugaan pidana penipuan dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu 3 x 24 jam," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Gokil! China Hadirkan Sistem Pembayaran Berbasis Telapak Tangan