Tinggal Lebih dari 6 Tahun hingga Punya Mobil, Ratusan Penghuni Rusunawa di Solo Akan Ditertibkan

Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:31 WIB
Tinggal Lebih dari 6 Tahun hingga Punya Mobil, Ratusan Penghuni Rusunawa di Solo Akan Ditertibkan
Ilustrasi rusunawa. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSurakarta.id - Ratusan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Kota Solo akan ditertibkan untuk meninggalkan rusunawa.

Karena mereka sudah menempati rusunawa melebihi batas waktu yang sudah ditentukan selama 6 tahun. Batasan waktu tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2016.

"Ada ratusan penghuni rusunawa yang mungkin nanti harus ditertibkan," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui, Jumat (26/5/2023).

Bukan tanpa alasan ratusan penghuni rusunawa di Kota Solo akan ditertibkan. Karena mereka sudah tinggal di rusunawa melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni 6 tahun.

Baca Juga:Di Balik Ketidaksetujuan Jokowi tentang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ternyata...

Selain itu ada juga penghuni yang nunggak tidak bisa membayar uang sewa beberapa bulan.

"Yang sudah punya mobil jangan tinggal di rusun. Sudah punya rumah di tempat lain tapi rusunnya tidak ditempati, ada juga yang seperti itu, intinya akan kami tertibkan," katanya. 

"Yang nunggak juga banyak, surat-suratnya pada masuk yang menunggak," lanjut Gibran.

Untuk menertibkan itu, lanjut dia, pelan-pelan dan tidak serta merta langsung diusir. Apalagi sudah ada ribuan warga yang masuk daftar tunggu ingin menempati rusun. 

"Pelan-pelan, tidak langsung serta merta diusir, tenang saja. Itu ada ribuan yang waiting list, kasihan juga mereka," ungkap dia.

Baca Juga:Gibran Rakabuming Ikut Komentar soal Aldi Taher Nyaleg dari Dua Partai

Gibran menegaskan bahwa itu sudah sesuai Perwali yang ada dan tidak bisa revisi. Perwali itu pastinya sudah disosialisasikan ke penghuni sebelum masuk dan menempati rusun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini