Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Dituntut 3 Bulan Penjara, Pengacara: Bukti Tidak Ada Intervensi Jessica Forrester

Tuntutan itu dinilai kuasa hukum korban Jessica Forrester, Dhony Fajar Fauzi membuktikan tidak ada intervensi dari kliennya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 13 Mei 2023 | 16:05 WIB
Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Dituntut 3 Bulan Penjara, Pengacara: Bukti Tidak Ada Intervensi Jessica Forrester
Jessica Forrester bersama kuasa hukumnya, Dhony Fajar Fauzi. [dok]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen negara, Evan Surya Prananto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan dokumen negara ini berawal dari perebutan hak asuh anak milik terdakwa dan korban. Seiring berjalannya waktu, terdakwa nekat melakukan tindakan pemalsuan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dengan nomor: 3372-KW-11102021-0002, tanggal 11 Oktober 2021.

Surat inilah yang dipakai terdakwa Evan untuk mengajukan pengesahan atas anaknya. Untuk dinyatakan sah menjadi anak kandung dari ayah yang bernama Evan Surya Prananto melalui Permohonan di Pengadilan Negeri Surakarta sebagaimana tercatat dalam register permohonan nomor: 234/Odt.P/2021/PN.Skt tanggal 24 November 2021.

Tuntutan itu dinilai kuasa hukum korban Jessica Forrester, Dhony Fajar Fauzi membuktikan tidak ada intervensi dari kliennya.

Baca Juga:Polemik Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, Pengacara Evan Surya Pranoto Buka Suara

"Ini menunjukkan klien kami tidak ada intervensi. Mungkin karena Jessica sudah memaafkan terdakwa jadi pertimbangan JPU," kata Dhony Fajar, Sabtu (13/5/2023).

Dikatakan, pertimbangan JPU Sri Ambar Prasongko SH MH menuntut ringan terdakwa dalam kasus ini lantaran kedua belah pihak telah saling memaafkan di persidangan sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya ingin supaya hukum memberikan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Ini bisa jadi yuris prudensi jika tuntutan cuma 3 bulan. Ini harus bagaimana, jika ingin membangun hukum, jangan seperti ini," jelas dia.

Pihaknya menilai, jika perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Dimana, terdakwa secara paksa memasukan nama anak klien kami ke dalam dokumen yang disahkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Baca Juga:Pertama Dalam Sejarah 9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Skandal Apa?

"Kalau sudah menyangkut masalah anak itu masuk ke dalam extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Dhony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini