SuaraSurakarta.id - Sebanyak 41 pengendara kendaraan bermotor ditindak menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobil Gosigap.
Penindakan ini salah satunua dilakukan di Kawasan Jalan Kiai Mojo, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon pada Kamis (11/5/2023 kemarin.
"Dengan menggunakan teknologi ETLE Gosigap, kami melakukan penindakan terhadap puluhan pengendara sepeda motor. Sebagian besar karena tidak menggunakan helm," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (12/5/2023).
Berdasarkan video pantauan di Mobil Strobo Gosigap tersebut, mampu mendeteksi pengendara yang melanggar lalu lintas secara kasatmata.
Baca Juga:Anak Jenderal Polisi Diperiksa Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo
Data pelanggar, nantinya dikirimkan ke operator Gosigap untuk dilakukan tilang.
"Data itu untuk diupload ke server Koorlantas Polri dan dilakukan validasi," jelasnya.
Selain penindakan dengan ETLE Mobil Gosigap, penindakan dengan ETLE Statis juga masih tetap berlaku hingga saat ini. Pada hari ini, telah ditindak sebanyak 150-an pelanggar dari ETLE Statis.
"Rata-rata pelanggar dari pengendara mobil tak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat mengemudi. Sementara pengendara sepeda motor tak memakai helm," ungkapnya.
Untuk ETLE Statis di Kota Solo, lanjut Agung, terdapat di beberapa titik. Diantaranya, Simpang Faroka, Depan Mako Polresta Surakarta Gendengan, depan Rumdin Wali Kota Loji Gandrung, Bundaran Gladak, Tugu Wisnu, Simpang Empat Fajar Indah, dan Simpang Sate Dahlan.
Baca Juga:Muhammdiyah Kota Solo Resmi Laporkan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin ke Polisi
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa tertib dan mentaati peraturan berkendara.
"Terutama memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, serta gunakan helm SNI," imbaunya.