SuaraSurakarta.id - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (5/5/2023).
Banding yang diajukan itu terkait dengan vonis yang diterima Gus Nur selama 6 tahun dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Hari ini kita mengajukan dan menyerahkan memori banding ke PN Solo, yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang," terang Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo saat ditemui di PN Solo, Jumat (5/5/2023).
Materi banding yang diajukan itu, Andhika menyoroti bahwa kasus ini sebenarnya kasus yang berbeda. Nomor perkara antara Gus Nur dan Bambang Tri itu berbeda.
Seperti diketahui, Bambang Tri itu mempunyai sebuah produk gugatan ijazah palsu, bukan Gus Nur. Gus Nur itu hanyalah pewawancara yang tertarik dengan berita perkara ini lalu bertanya kepada sumbernya, yakni Bambang Tri dan melakukan mubahalah karena beliau itu agama Islam dan itu dianggap penistaan agama serta menyebarkan kebohongan dan lain sebagainya.
"Menurut kami itu tidaklah sangat pas. Karena apa?, karena peran dua orang ini berbeda, Bambang Tri adalah yang mempunyai produk, mengajukan gugatan, mempertanyakan ijazah Jokowi, sedangkan Gus Nur adalah yang mewawancarai," papar dia.
"Tetapi malah Gus Nur dianggap menyebarkan keonaran. Materi itu yang kami pertegas di PT," katanya.
Menurutnya selain itu juga menyoroti fakta persidangan. Jadi fakta persidangan di situ banyak kejanggalan-kejanggalan, yang pertama adalah guru SD Tirtayasa 101 mengaku sebagai agama Islam.
Lalu yang kedua, guru SMP yang di situ ada buku yang hilang. Padahal di situ isinya Pak Jokowi dan satu angkatannya.
Baca Juga:Warga Rumbia Antusias Tunggu Kehadiran Presiden Jokowi: Semoga bukan Seremonial Belaka
"Jadi kami juga menyoroti fakta persidangan yang kemarin berlangsung itu," ungkap dia.
Setelah mengajukan banding akan menunggu hasil dari putusan banding tersebut. Apabila itu memang menguntungkan klien dalam perkara ini, maka berkonsultasi dengan klien apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Tapi apabila hasil banding tidak menunjukan keadilan, apa boleh buat dan kami akan terus mencari keadilan walaupun sampai kasasi. Sampai PK pun kami akan tempuh," tandasnya.
"Kami optimis banding ini diterima. Karena sebenarnya ini bukan perkara yang rumit, merugikan seseorang atau negara tapi ini cuma sebuah teguran kepada pemerintah, ini hal sepele sebenarnya," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto