Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur di Boyolali, Pelaku Ternyata Keponakan Korban

Tersangka bernama Nuryanto (42) yang masih keponakan korban.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 April 2023 | 14:06 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur di Boyolali, Pelaku Ternyata Keponakan Korban
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briyadi saat memeriksa tersangka kasus pembunuhan dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali mengungkap kasus pembunuhan pedagang bubur bernama Jumiyem (64) yang ditemukan tewas di rumahnya di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Nuryanto (42) yang masih keponakan korban.

"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi dilansir dari ANTARA, Rabu (12/4/2023).

Nuryanto ditangkap oleh petugas di tempat pelariannya, sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada hari Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:Nasibnya Ditentukan Hari Ini usai Tolak Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding

Polisi melakukan pengembangan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya, mengarah ke istri siri tersangka, yakni Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Tersangka kedua istri siri tersangka tersebut mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkan dengan memperoleh keuntungan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

AKP Donna mengungkapkan motif tersangka tega membunuh tantenya sendiri tersebut karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait dengan warisan dan ingin menguasai harta benda korban.

Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4/2023) pukul 06.30 WIB.

Namun, tersangka sebelumnya membawa linggis dan memakai sarung tangan. Tersangka tiga hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban.

Baca Juga:Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.

Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, kemudian meminta tolong tetangganya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak