Pecat Zaenal Mustofa, Bambang Tri Mulyono Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kasus Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Bambang Tri memecat Zaenal Mustofa sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Maret 2023 | 16:20 WIB
Pecat Zaenal Mustofa, Bambang Tri Mulyono Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kasus Ujaran Kebencian
Tangkapan layara Bambang Tri Mulyono bersama Gus Nur. (Kalbar.suara.com/YouTube.com/Gus Nur 13 Official)

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono bakal menunjuk kuasa hukum baru dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Bambang Tri memecat Zaenal Mustofa sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut. 

Hal itu ditegaskan Bambang Tri usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023) siang.

"Pasti. Saya akan tunjuk kuasa hukum baru," kata Bambang sembari meninggalkan lokasi sidang.

Baca Juga:Dinilai Sok Jadi Bos, Terdakwa Ujaran Kebencian Presiden Jokowi Ditinggal Tim Kuasa Hukum

Ditanya alasan pemecatan, pria kelahiran Blora, Jawa Tengah itu enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan awak media.

Demikian juga saat disunggung pemecatan itu karena Zaenal Mustofa datang terlambat saat sidang sebelumnya yang berlangsung, Kamis (16/3/2023) lalu.

"Saya no comment," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono memutuskan mengundurkan diri.

Koordinator kuasa hukum, Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, Bambang Tri Mulyono selama ini dinilai memiliki attitude yang tidak bagus, bahkan terkesan seperti bos.

Baca Juga:CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo Sampaikan Pesan Rahasia ke Presiden Jokowi Usai Pemakaman, Bikin Pelayat Tercengang

Puncaknya, Bambang Tri memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa.

"Dasarnya adalah persidangan sebelumnya. Rekan kami Zaenal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ujarnya saat diwawancarai.

Untuk itu, lanjut dia, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover itu.

Namun demikian, mereka tetap mendampingi terdakwa lain Sugi Nur Raharja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak