Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta handphone untuk memuaskan aksi bejatnya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:11 WIB
Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK
Seorang oknum guru berinisial KT berhasil di bekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya mencabuli siswi SMP swasta berinisial MJ (14). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Seorang oknum guru berinisial KT berhasil di bekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya mencabuli siswi SMP swasta berinisial MJ (14).

Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta handphone untuk memuaskan aksi bejatnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil.

Pelaku tak berkutik ketika ditangkap tim Reserse, 6 Maret silam dan kemudian digelandang ke Mapolres Wonogiri

Baca Juga:Ekspresi Bahagia Guru Honorer Bagikan Momen Terima Gaji Selama 2 Bulan

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. 

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung mendatangi lokasi di sebuah indekos di Kecamatan Slogohimo, kemudian memburu pelaku KT yang juga berstatus seorang guru Di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri.

"Pelaku memang menggunakan modus bujuk rayu ke korban agar mau dan dikasih uang serta ponsel," AKBP Indra Waspada, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, adanya bujuk rayu atau iming-iming itulah yang akhirnya pelaku bisa melakukan hubungan badan dengan korban.

Menurutnya, korban sebelumnya pergi dari rumah sejak 9 Januari 2023.

Baca Juga:Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahun 2023

Kemudian, kata Kasatreskrim, saat itu korban bertemu dengan pelaku. Lalu, korban indekos di salah satu kost di Kecamatan Slogohimo sekitar empat hari.

"Saat itu keluarga berupaya mencari korban, tapi sudah pergi dari kost, dibawa pelaku," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU PA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun dan denda Rp5 miliar.

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak