Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK

Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta handphone untuk memuaskan aksi bejatnya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:11 WIB
Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK
Seorang oknum guru berinisial KT berhasil di bekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya mencabuli siswi SMP swasta berinisial MJ (14). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Seorang oknum guru berinisial KT berhasil di bekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah aksi bejatnya mencabuli siswi SMP swasta berinisial MJ (14).

Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta handphone untuk memuaskan aksi bejatnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil.

Pelaku tak berkutik ketika ditangkap tim Reserse, 6 Maret silam dan kemudian digelandang ke Mapolres Wonogiri

Baca Juga:Ekspresi Bahagia Guru Honorer Bagikan Momen Terima Gaji Selama 2 Bulan

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. 

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Wonogiri langsung mendatangi lokasi di sebuah indekos di Kecamatan Slogohimo, kemudian memburu pelaku KT yang juga berstatus seorang guru Di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri.

"Pelaku memang menggunakan modus bujuk rayu ke korban agar mau dan dikasih uang serta ponsel," AKBP Indra Waspada, Jumat (10/3/2023).

Dia menjelaskan, adanya bujuk rayu atau iming-iming itulah yang akhirnya pelaku bisa melakukan hubungan badan dengan korban.

Menurutnya, korban sebelumnya pergi dari rumah sejak 9 Januari 2023.

Baca Juga:Cara Cek Pengumuman PPPK Guru Tahun 2023

Kemudian, kata Kasatreskrim, saat itu korban bertemu dengan pelaku. Lalu, korban indekos di salah satu kost di Kecamatan Slogohimo sekitar empat hari.

"Saat itu keluarga berupaya mencari korban, tapi sudah pergi dari kost, dibawa pelaku," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU PA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun dan denda Rp5 miliar.

Kontributor : Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini