Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama Seperti Tembok Benteng Kartasura

Pelaporan ke Polresta Solo ini dilakukan atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya (BCB).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Januari 2023 | 13:56 WIB
Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama Seperti Tembok Benteng Kartasura
Kawasan bersejarah Dalem Tumenggungan Solo yang sudah rata dengan tanah. [Suara.com/Ari Welianto]

Bambang menegaskan, adanya alasan jika bangunan itu akan direstorasi jelas harus ada aturan administrasi yang harus dipenuhi yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Jadi sebelum bangunan dirobohkan, aturan itu harus dipenuhi bagi pemilik.

"IMB adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu Pasal 94 UU Cagar Budaya juga mengatur tentang pemugaran yang harus mendapatkan ijin terkait bangunan dan lingkungan Cagar Budaya," jelas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Maju Cagub DKI, Gibran Bakal Hadapi Ridwan Kamil: PDIP Cukup Solo Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini