Bambang menegaskan, adanya alasan jika bangunan itu akan direstorasi jelas harus ada aturan administrasi yang harus dipenuhi yakni Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jadi sebelum bangunan dirobohkan, aturan itu harus dipenuhi bagi pemilik.
"IMB adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu Pasal 94 UU Cagar Budaya juga mengatur tentang pemugaran yang harus mendapatkan ijin terkait bangunan dan lingkungan Cagar Budaya," jelas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Maju Cagub DKI, Gibran Bakal Hadapi Ridwan Kamil: PDIP Cukup Solo Dulu