SuaraSurakarta.id - Polda Jawa Timur menangkap tiga perampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku, yakni NT, AJ, dan AS ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, otak dari aksi perampokan tersebut di sebuah penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Perencanaan perampokan itu rupanya dimulai sejak NT masih dihukum di Lapas Sragen. NT mengajak pelaku lain untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Tersangka NT juga membeli sebuah mobil Innova warna hitam untuk beraksi. Mobil itu kemudian dipasangi pelat nomor warna merah yang identik kendaraan dinas.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono membenarkan bahwa otak pelaku perampokan pernah ditahan di Lapas Sragen.
"Dia dan pelaku lainnya pernah menjalani masa penahanan di Lapas Sragen," kata Tunggul Buwono, Jumat (13/1/2023).
Tunggul memaparkan, para pelaku ditahan pada 25 Agustus 2019, kemudian dititipkan di Lapas Sragen 6 November 2019.
"Kelima pelaku perampokan masing-masing divonis tiga tahun," paparnya.
Baca Juga:3 Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dibekuk, 2 Masih Buron
Dia menambahkan, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dijerat Pasal 365 KUHP. Tunggul menyebut lima terpidana itu hanya tiga bulan berada di Lapas Sragen. Pada 2 Februari 2021, mereka dipindahkan ke Lapas Madiun.
"Kelima terpidana kemudian dipindahkan dari Sragen ke Lapas Kelas 1 Madiun. Kapan bebasnya, kami tidak tahu persis karena sudah dipindah ke Madiun," kata dia.