SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo, secara resmi mulai mengoperasikan ruang Traffic Management Center (TMC) dengan menggunakan 11 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis.
Pengoperasian TMC itu dilakukan langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam, Selasa (29/11/2022).
"Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali kini memiliki fasilitas baru, yakni TMC untuk memantau kondisi arus lalu lintas di wilayah ini," kata AKBP Wahyu dilansir dari ANTARA.
Wahyu mengatakan di area Sukoharjo terdapat 11 titik kamera ETLE statis yang terpasang di sepanjang jalan, mulai dari Kartasura hingga jalur menuju Wonogiri.
Baca Juga:Operasi Zebra, 6 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bisa Kena Tilang Elektronik di Denpasar
Dengan keberadaan ETLE statis tersebut, lanjutnya, setiap pelanggar akan terekam kamera untuk kemudian didata dan masuk dalam sistem.
"Di luar kamera statis itu, masih ada kamera ETLE mobile yang selalu patroli untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan," tambah Wahyu.
Kendati demikian, keberadaan ETLE tersebut berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sudah tidak ada petugas yang menilang secara manual sejak Polri menerapkan ETLE.
"Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berpikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang; padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam kamera ETLE," paparnya.
Begitu masuk dalam sistem, lanjutnya, data pelanggar lalu lintas nantinya akan direkam dan petugas mengirimkan bukti pelanggaran guna menarik pembayaran denda melalui BRIVA.
Baca Juga:Ditlantas Polda Sumbar Akan Segera Operasikan ETLE Handheld
"Kalau ternyata sudah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, nanti pada saat pajak, denda-denda itu akan diakumulasikan. Selain itu, juga bisa dilakukan pemblokiran data kendaraan pelanggar," katanya.
Dia berharap disiplin masyarakat terhadap lalu lintas lebih meningkat meski tak ada petugas yang melakukan tilang manual. Pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain akan tetap ditindak secara manual tanpa menggunakan ETLE.
"Karena hal itu, masuk kategori sudah meresahkan masyarakat," ujar Wahyu.