Jangan Coba-coba Nyerobot! Polres Sukoharjo Operasikan 11 Kamera ETLE Statis Lho

Ada 11 titik kameraETLEstatis yang terpasang di sepanjang jalan, mulai dari Kartasura hingga jalur menuju Wonogiri.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 November 2022 | 20:36 WIB
Jangan Coba-coba Nyerobot! Polres Sukoharjo Operasikan 11 Kamera ETLE Statis Lho
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah) memberikan keterangan dalam peresmian TMC Satlantas di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo, secara resmi mulai mengoperasikan ruang Traffic Management Center (TMC) dengan menggunakan 11 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis.

Pengoperasian TMC itu dilakukan langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam, Selasa (29/11/2022).

"Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali kini memiliki fasilitas baru, yakni TMC untuk memantau kondisi arus lalu lintas di wilayah ini," kata AKBP Wahyu dilansir dari ANTARA

Wahyu mengatakan di area Sukoharjo terdapat 11 titik kamera ETLE statis yang terpasang di sepanjang jalan, mulai dari Kartasura hingga jalur menuju Wonogiri.

Baca Juga:Operasi Zebra, 6 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bisa Kena Tilang Elektronik di Denpasar

Dengan keberadaan ETLE statis tersebut, lanjutnya, setiap pelanggar akan terekam kamera untuk kemudian didata dan masuk dalam sistem.

"Di luar kamera statis itu, masih ada kamera ETLE mobile yang selalu patroli untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan," tambah Wahyu.

Kendati demikian, keberadaan ETLE tersebut berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sudah tidak ada petugas yang menilang secara manual sejak Polri menerapkan ETLE.

"Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berpikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang; padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam kamera ETLE," paparnya.

Begitu masuk dalam sistem, lanjutnya, data pelanggar lalu lintas nantinya akan direkam dan petugas mengirimkan bukti pelanggaran guna menarik pembayaran denda melalui BRIVA.

Baca Juga:Ditlantas Polda Sumbar Akan Segera Operasikan ETLE Handheld

"Kalau ternyata sudah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, nanti pada saat pajak, denda-denda itu akan diakumulasikan. Selain itu, juga bisa dilakukan pemblokiran data kendaraan pelanggar," katanya.

Dia berharap disiplin masyarakat terhadap lalu lintas lebih meningkat meski tak ada petugas yang melakukan tilang manual. Pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain akan tetap ditindak secara manual tanpa menggunakan ETLE.

"Karena hal itu, masuk kategori sudah meresahkan masyarakat," ujar Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak