Tak hanya itu, mereka mengancam tidak akan menandatangani usulan besaran UMK dari dewan pengupah Solo jika usulan itu tidak disetujui.
Perwakilan serikat itu adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Usulan kenaikan UMK Solo sebesar 10 persen tersebut berdasarkan hasil survei lembaga pengupah independen," kata Ketua KSPSI Solo Wahyu Rahadi, Rabu (19/10).
Ia berharap UMK Solo jauh lebih layak dengan usulan kenaikan sebesar 10 persen. Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jika penetapan UMK menggunakan PP Nomor 36, UMK Solo selalu di bawah angka inflasi," katanya.