Awas! Rumah Subsidi Tak Boleh Langsung Direnovasi Total, Bisa Kena Pinalti dari Bank

Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 November 2022 | 17:04 WIB
Awas! Rumah Subsidi Tak Boleh Langsung Direnovasi Total, Bisa Kena Pinalti dari Bank
Ilustrasi Rumah Subsidi. Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

SuaraSurakarta.id - Rumah subsidi menjadi pilihan masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas. Cicilan yang murah menjadi alasannya. 

Namun rupanya, renovasi untuk rumah subsidi ternyata cukup rumit. Hal itu diungkapkan Interior Expert Pinhome Shania Tahir.

Dia mengatakan, hal pertama yang perlu diperhatikan yakni melakukan renovasi secara bertahap. Sebagai debitur rumah subsidi, pemilik rumah diberikan waktu selama lima tahun sebagai jangka waktu minimal untuk bisa merenovasi rumah.

Dalam jangka waktu lima tahun, pemilik rumah dilarang mengubah berbagai bentuk bagian depan rumah atau fasad dan atau mengubah rumah subsidi menjadi bertingkat.

Baca Juga:Cara Dapatkan Hunian DP0 Persen Sebelum Anies Lengser

Pemilik rumah hanya bisa melakukan perubahan-perubahan minor seperti membuat dapur ataupun membuat pagar di sekeliling rumah.

Di sisi lain, kelebihan dari menerapkan cara renovasi rumah sederhana secara bertahap adalah dana yang dibutuhkan juga bertahap.

"Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilik rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar," tutur Shania dikutip dari ANTARA pada Selasa (1/11/2022).

Hal kedua yakni harus sesuai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, luas tanah rumah subsidi tidak boleh melebihi 200 meter persegi.

Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.

Baca Juga:Imbas Harga BBM Naik, REI Sumatera Ingin Harga Rumah Subsidi Ikut Dinaikkan

Hal yang patut diperhatikan selanjutnya yaitu pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini