Jejak Digital Bisa Memicu Ancaman Kejahatan Siber, Ini yang Harus Dilakukan

Jejak digital kini mudah dijelajahi oleh semua orang, hal itu tentu saja bisa memicu kejahatan siber

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 30 Oktober 2022 | 08:52 WIB
Jejak Digital Bisa Memicu Ancaman Kejahatan Siber, Ini yang Harus Dilakukan
Ilustrasi kejahatan siber. Jejak digital kini mudah dijelajahi oleh semua orang, hal itu tentu saja bisa memicu kejahatan siber[Foto: Antara]

SuaraSurakarta.id - Jejak digital kini mudah dijelajahi oleh semua orang. Namun demikian, akankah memberikan dampak terhadap kejahatan siber?

Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Yogyakarta Nina Ulfah Nulatutadjie meminta masyarakat untuk mewaspadai jejak digital yang ditinggalkan selama beraktivitas di dunia maya untuk menghindari ancaman kejahatan siber.

"Jejak digital bisa memicu kejahatan siber," ujar Nina dikutip dari ANTARA Minggu (30/10/2022).

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Tips dan Trik Melindungi Diri dari Kejahatan Dunia Maya”, di Pontianak, Kalimantan Barat, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

Baca Juga:'Kalau Ingin Kaya Jangan Jadi Polisi', Ucap Irjen Teddy Minahasa Selaku Polisi Terkaya Versi LKHPN

Nina mengatakan aktivitas di ruang digital selalu meninggalkan jejak, seperti riwayat pencarian, lokasi yang sering dikunjungi, foto video yang sudah diunggah atau dihapus, maupun persetujuan akses cookie.

Jejak-jejak semacam itu akan tersimpan selamanya di internet lewat ragam aktivitas yang dilakukan. Hal itu dinilai bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.

Nina menyarankan, agar terhindar dari risiko ancaman kejahatan siber, sebaiknya tidak mengunggah data pribadi yang sensitif ke internet atau media sosial.

Jenis data yang dimaksud adalah nama-nama keluarga, alamat rumah, nomor KTP, ras, etnis, agama, riwayat kesehatan, pekerjaan, dan sejenisnya.

Selain itu, buatlah kata sandi yang rumit berupa kombinasi huruf dan angka pada perangkat gawai yang digunakan atau pada akun digital yang dimiliki.

Baca Juga:Klimaks Komedi Video Jejak Digital Irjen Teddy Minahasa Hebohkan Publik: Polisi Itu Pengabdian, Rezeki Mengikuti

Dia mengatakan apabila terjadi kejahatan siber, maka masyarakat harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.

“Lalu, apa saja kasus yang bisa dilaporkan ke aparat berwenang? Antara lain penipuan online, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pencurian data," kata dia.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Bina Darma Bastian Jabir Pattara menambahkan bahwa selain masalah keamanan digital, tantangan lain di era digital saat ini adalah mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya sopan santun di ruang digital, serta tergerusnya budaya asli Indonesia oleh budaya asing.

Selain itu, pemahaman pengguna internet di Indonesia mengenai hak-hak digital juga masih minim. Begitu pula dalam hal toleransi dan bagaimana pentingnya menghargai perbedaan.

Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kemenkominfo diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan komunitas cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak