Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang Menggunakan Drone

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyiapkan mekanisme tilang "electronic traffic law enforcement" (ETLE) dengan menggunakan drone untuk menindak pelanggar lalu lintas

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 06:36 WIB
Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang Menggunakan Drone
Ilustrasi drone. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyiapkan mekanisme tilang "electronic traffic law enforcement" (ETLE) dengan menggunakan drone untuk menindak pelanggar lalu lintas. (Pixabay/Powie)

SuaraSurakarta.id - Inovasi pemerintah dalam menindak pelanggaran lalulintas terus dilakukan. Terbaru, pelanggar bakal ditilang menggunakan drone atau pesawat nirawak. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyiapkan mekanisme tilang "electronic traffic law enforcement" (ETLE) dengan menggunakan drone. 

"Ada lima unit yang sudah digunakan untuk latihan, termasuk operatornya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Suryonugroho dikutip dari ANTARA di Semarang, Kamis (28/10/2022).

Menurut dia, ETLE yang terkoneksi drone ini merupakan salah satu alternatif selain penilangan elektronik statis maupun "mobile".

Baca Juga:Ramai Obat Batuk Sirup yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polda Jateng Melakukan Pendataan pada IF dan PBF

Ia menjelaskan kepolisian masih berkoordinasi dengan Asosiasi Pilot Drone mengenai operasional pesawat tanpa awak tersebut.

"Masih dikoordinasikan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang memungkinkan diterbangkan drone," katanya.

Ia menuturkan penerapan ETLE dengan menggunakan drone tersebut bukan bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya pelanggaran. Justru kesadaran berlalu lintas masyarakat Jawa Tengah meningkat sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Banyak pelanggaran di Jateng yang tertangkap ETLE. Tetapi kami bukan mau ingin sebanyak-banyaknya menjaring pelanggaran," katanya.

Baca Juga:Produsen Oli Palsu Digerebek Polda Jateng, Polisi Beri Tips Agar Konsumen Tak Terjebak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak