Pilih Alternatif Lain Selama Obat Sirup Disetop Sementara, Ini Saran dari Apoteker

Terdapat beberapa alternatif pilihan yang bisa dipertimbangkan orang tua selama kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirup pada anak yang diputuskan pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:35 WIB
Pilih Alternatif Lain Selama Obat Sirup Disetop Sementara, Ini Saran dari Apoteker
Ilustrasi obat sirup anak. Terdapat beberapa alternatif pilihan yang bisa dipertimbangkan orang tua selama kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirup pada anak yang diputuskan pemerintah. [Foto: ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Penggunaan obat sirup harus diantisipasi meski sudah dinyatakan aman dari gagal ginjal akut. Perlu adanya alternatif saat melakukan pengobatan. 

Apoteker dari RSUD Budhi Asih Jakarta Wahyu Renggani menjelaskan terdapat beberapa alternatif pilihan yang bisa dipertimbangkan orang tua selama kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirup pada anak yang diputuskan pemerintah.

"Cara aman adalah berobat di tempat yang benar (resmi). Kalaupun kita mau membeli obat-obat yang di apotek yang tidak ke dokter dulu, berarti lihat dulu obat-obat yang ada di dalam daftar yang telah dikeluarkan oleh BPOM," kata Wahyu dikutip dari ANTARA pada Kamis (27/10/2022). 

Dia mengatakan hingga saat ini belum semua obat cair/sirup diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, per 22 Oktober 2022, terdapat sejumlah obat yang sudah diperiksa dan dinyatakan aman oleh BPOM.

Baca Juga:Ada Potensi Kasus Gangguan Ginjal Akut Belum Terdata dengan Baik, Pemerintah Lakukan Surveilans

Wahyu menganjurkan agar orang tua tak memberikan obat sirup kepada anak untuk sementara waktu sebagai langkah pencegahan gangguan ginjal akut progresif atipikal. Tetapi jika tidak bisa, maka orang tua dapat memilih obat yang termasuk dalam daftar yang sudah diterbitkan BPOM.

"Bagaimana kita tahu ini (obat cair/sirop) sudah diterbitkan atau belum (sudah masuk dalam daftar)? Kalau bapak/ibu berobatnya ke sarana legal seperti dokter, rumah sakit, atau klinik, kami semua sudah diberi edaran oleh BPOM mana obat-obat yang boleh dipakai," katanya.

Dia menambahkan datang ke tempat berobat yang resmi juga lebih aman karena obat-obat yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM akan diamankan sementara serta tidak dijual sampai tenaga kesehatan dan apoteker mendapatkan daftar terbaru obat yang aman dari BPOM.

Selain itu, alternatif pilihan lainnya juga termasuk obat berbentuk puyer. Wahyu mengatakan beberapa dokter akan meresepkan puyer jika memang dibutuhkan. Alternatif lain yaitu obat berbentuk suppositoria namun harganya akan lebih mahal.

“Kalau puyer itu yang perlu diperhatikan adalah beyond use date. Batas pemakaian untuk formulasi yang tidak mengandung air seperti puyer tidak boleh lebih tiga bulan. Misalkan bapak/ibu dapat puyer, jangan disimpan terlalu lama. Maksimal tiga bulan itu sudah harus dimusnahkan,” kata Wahyu.

Baca Juga:Diskes Bontang Terbitkan Edaran, Ini 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan

Dia mengatakan hingga saat ini kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal sebetulnya belum bisa dipastikan 100 persen penyebabnya karena karakteristik penderita bervariasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini