Bikin Naik Darah! Pacarnya Digoda hingga Dipaksa Mabuk, Pemuda Ini Bakar 3 Motor dan Mobil di Kosan Si Pria Penggoda

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Bikin Naik Darah! Pacarnya Digoda hingga Dipaksa Mabuk, Pemuda Ini Bakar 3 Motor dan Mobil di Kosan Si Pria Penggoda
Ilustrasi sepeda motor terbakar. [Foto: Beritajatim]

Saat itu pelaku mengaku marah karena kekasihnya digoda dan diajak mabuk-mabukan oleh salah seorang penghuni kos. Polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya beberapa jam usai kejadian dia berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini