Meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporan Rizky Billar, ternyata Rizky Billar belum bisa terbebas dari jeratan hukum.
Nyatanya hukum di Indonesia memiliki hukum perihal Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukanlah delik aduan merupakan delik biasa.
Rizky Billar terbebas dari penjara bukan karena terbebas dari Lesti Kejora yang mencabut laporan namun karena Lesti telah menangguhkan penahanan suaminya.
Sehingga Rizky Billar masih harus wajib lapor selama dua kali seminggu, hal ini terbukti ketika pria kelahiran 1995 ini pergi ke Polres Metro Jakarta untuk menjalani wajib lapor.
Baca Juga:Dokter Boyke Sebut Kriteria Lelaki Jantan Tidak Lakukan KDRT, Desta: Mantap