Lanjutan Kasus Penipuan dengan Korban Importir Mebel Asal Perancis, Polres Klaten Periksa Saksi Fakta

Penyidik Satreskrim Polres Klaten memeriksa saksi fakta dari korban, Jumat (14/10/2022).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:44 WIB
Lanjutan Kasus Penipuan dengan Korban Importir Mebel Asal Perancis, Polres Klaten Periksa Saksi Fakta
Penasihat hukum korban penipuan, Dr BRM Kusumo Putro SH MH bersama Ismana Hendra Setiawan di Mapolres Klaten, Juamt (14/10/2022). [Dok]

"Pemesanan mebel yang nilainya di atas Rp 3 miliar, klien kami telah memberi down payment atau uang muka 45.000 Euro atau Rp 700 juta lebih. Uang itu ditransfer kepada terlapor," kata Kusumo.

Namun sampai batas waktu yang disepakati, mebeler yang dipesan ternyata tidak diproduksi.

Kebetulan, lanjut Kusumo, korban mempunyai relasi di Indonesia yang memberikan informasi bahwa pesanan tidak dibuat.

"Klien kami sudah telanjur transfer uang muka sebesar 45.000 Euro atau Rp 700 juta untuk produksi mebeler yang nilainya miliaran. Namun order tersebut tidak diproduksi," tegasnya.

Baca Juga:3 Tahun Buron, Tersangka Penggelapan Tanah Bambang Prayitno Ditangkap di Jakarta Barat

Karena order tak dikerjakan, maka pelapor meminta kembali uang muka sebesar 45.000 Euro yang sudah disetorkan.

Namun tampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut hingga saat ini.

Karena itu, importir asal Perancis tersebut menempuh jalur hukum. Mereka menunjuk Kusuma Putra sebagai kuasa hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Klaten, 12 April 2022 silam.

Kusumo berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri.

"Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia," tegas dia.

Baca Juga:Pig Butchering: Sasaran dan Modus Penipuan di Aplikasi Kencan Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini