Advokat, Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.
Menurutnya motivasi Bambang untuk menggugat ijazah Jokowi agar fakta terungkap secara terang benderang.
"Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad menyebutkan bahwa jika memang asli maka, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga:Habib Syakur Sarankan Polisi Proses Hukum Penyebar Isu yang Sebut Ijazah Presiden Jokowi Palsu