Kasus Tembak-tembakan 'Sambo Kecil', Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara

PS beserta empat tersangka lain masing-masing SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36) sebelumnya jadi komplotan pemerasan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:29 WIB
Kasus Tembak-tembakan 'Sambo Kecil', Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi penembakan. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Lalu dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi, petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun kendaraan pelaku terus melaju dan menabrak warga.

Seperti kasus 'Sambo Kecil', Petugas terpaksa menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka untuk menghentikan laju kendaraan. Namun pelaku terus melaju arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.

"Pada hari Rabu 20 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di daerah Kopeng Kab Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Ade Safri.

Baca Juga:Buntut Chat Mesum Berujung Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Di Lampung Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini