SuaraSurakarta.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran fokus pada pemulihan korban tragedi Kanjuruhan dan keluarga mereka dari trauma psikis.
Sebagian korban dan keluarga mereka masih trauma menyaksikan tayangan ulang peristiwa Sabtu (1/10/2022) yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dan lebih dari 300 orang luka-luka.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan KPID malam terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan sampai sekarang melakukan monitoring proses dan hasil liputan media.
Tujuannya agar siaran yang dihasilkan TV dan radio di Jawa Timur tetap berdasarkan fakta dan memperhatikan aspek yang mendorong pemulihan keluarga korban dari trauma psikis.
Baca Juga:Beda Investigasi Media Asing Vs Pernyataan Kapolri Soal Jumlah Tembakan Gas Air Mata Kanjuruhan
KPID Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 480/953/114/X/2022.
Komisioner KPID Jawa Timur Bidang Isi Siaran Sundari menyebut delapan poin yang wajib diperhatikan awak televisi dan radio lokal dalam menyiarkan tragedi Kanjuruhan.
Yaitu mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam meliput, wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma.
Menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat, fokus pada tayangan pemulihan dan penyelesaian, tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal bukti valid.
Selain itu, menyampaikan empati melalui tayangan atau siaran, dan turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.
Baca Juga:PT LIB Tak Ingin Rugi, Tetap Paksakan Jam Tanding Arema FC vs Pesebaya yang Berujung Jadi Tersangka
KPID Jawa Timur mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah mematuhi imbauan SE itu.
Sedangkan untuk netizen, Sundari meminta mereka tidak menyebarkan foto atau video korban meninggal ke akun media sosial masing-masing maupun ke jaringan pribadi.
“Konten media sosial memang bukan ranah KPID Jatim. Tapi kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan sebar untuk mempercepat pemulihan trauma korban dan keluarganya,” kata Sundari.