Terancam Hukuman Pidana, Ini Pasal yang Bakal Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Terancam Hukuman Pidana, Ini Pasal yang Bakal Menjerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo [Foto: ANTARA]

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris,Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Baca Juga:Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sudah Diumumkan, Kapolri Sebut Kemungkinan akan Bertambah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini