Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus yang menewaskan lebih dari 100 orang, Sabtu (1/10/2022) silam.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, saat ditemui di kantornya, di kawasan Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

SuaraSurakarta.id - Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus yang menewaskan lebih dari 100 orang, Sabtu (1/10/2022) silam.

Selain Lulu, sapaan akrab Akhmad Hadian Lukita, lima tersangka lain adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Panpel, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang yakni SDA.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Lulu dilansir dari laman resmi PT LIB, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:Terkuak, Ternyata Ini Penyebab Dirut LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Meski demikian, pihaknya juga berharap tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi pelajaran berbagai pihak serta menjadi peristiwa terakhir yang terjadi.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Kapolri.

Baca Juga:Respon Ketua PSSI Usai Ada Penetapan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, 'Saya Sudah Mendengar Itu'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini