SuaraSurakarta.id - Kasus Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan kepada Kejagung untuk nantinya dilaksanakan sidang putusan dakwaan.
Seperti diketahui pada Rabu, (05/10/22) kemarin dilakukan pelimpahan kasus tahap II dari pihak Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kasus ini untuk nantinya mengadili Ferdy Sambo.
Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai kasus Ferdy Sambo bukanlah kasus besar.
"Kasus ini bagi kami itu kasus biasa, yang luar biasa adalah pelakunya. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok," kata Burhanuddin dikutip dari akun TikTok @clawroylariha pada Jumat (7/10/2022).
"Sekarang yang luar biasa itu pelakunya seorang jenderal yang ditembak anggota polisinya juga," tambahnya.
Burhanuddin pun berjanji akan bekerja semaksimalkan mungkin memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
"Kita akan bekerja secara profesional, dan jelas kami akan transparan," ungkapnya.
Disinggung mengenai hukuman mati, Burhanuddin mengatakan ada kepuasaan tersendiri bagi jaksa jika bisa memberikan hukuman mati pada tersangka.
"Kepuasaan batin seorang jaksa itu terpenuhi apabila jaksa itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan 340 KHUP," tutur Burhanuddin.
Baca Juga:Ekspresi Wajah Ferdy Sambo Saat Minta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J Disorot: Tak Ada Rasa Menyesal
"Hukumannya maksimal itu ada kepuasaan batin bagi seorang jaksa. Tapi ini bukan balas dendam melainkan kepuasaan batin hasil kinerja seorang jaksa," pungkasnya.
Pernyataan Burhanuddin itu sontak saja langsung diserbu komentar warganet. Banyak dari mereka berhadap Burhanuddin bisa membuktikan ucapannya.
"Berani apa tidak? Apa masih terbayang," kata akun @imade**.
"Buktiin dong," celetuk akun @masaria**.
"Pak kami percaya dengan kejaksaan, jangan sampai kami kecewa ya pak. Salam keadilan," imbuh akun @hadijah**.
"Aku berharap kejaksaan profesional menegakkan hukum dengan jujur, adil, transparan tanpa pandang bulu," pinta akun @yullya**.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan