Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Hukuman Mati, ST Burhanuddin: Kepuasaan Batin Seorang Jaksa

Jaksa Agung,ST Burhanuddin menilai kasus Ferdy Sambo bukanlah kasus besar, namun karena pelaku seorang jenderal saja menjadi heboh

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ferdy Sambo Berpotensi Dijerat Hukuman Mati, ST Burhanuddin: Kepuasaan Batin Seorang Jaksa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraSurakarta.id - Kasus Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan kepada Kejagung untuk nantinya dilaksanakan sidang putusan dakwaan.

Seperti diketahui pada Rabu, (05/10/22) kemarin dilakukan pelimpahan kasus tahap II dari pihak Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kasus ini untuk nantinya mengadili Ferdy Sambo.

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai kasus Ferdy Sambo bukanlah kasus besar.

"Kasus ini bagi kami itu kasus biasa, yang luar biasa adalah pelakunya. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok," kata Burhanuddin dikutip dari akun TikTok @clawroylariha pada Jumat (7/10/2022). 

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Tegaskan Putri Candrawathi Bukan Korban Tapi Pelaku, Skenario Sambo Satu Ini Diikuti

"Sekarang yang luar biasa itu pelakunya seorang jenderal yang ditembak anggota polisinya juga," tambahnya.

Burhanuddin pun berjanji akan bekerja semaksimalkan mungkin memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Kita akan bekerja secara profesional, dan jelas kami akan transparan," ungkapnya.

Disinggung mengenai hukuman mati,  Burhanuddin mengatakan ada kepuasaan tersendiri bagi jaksa jika bisa memberikan hukuman mati pada tersangka.

"Kepuasaan batin seorang jaksa itu terpenuhi apabila jaksa itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan 340 KHUP," tutur Burhanuddin.

Baca Juga:Ekspresi Wajah Ferdy Sambo Saat Minta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J Disorot: Tak Ada Rasa Menyesal

"Hukumannya maksimal itu ada kepuasaan batin bagi seorang jaksa. Tapi ini bukan balas dendam melainkan kepuasaan batin hasil kinerja seorang jaksa," pungkasnya.

News

Terkini

Pebulu tangkis Indonesia itu meninggal dunia bersama sang ibu Anik Sulistyowati dalam kecelakaan di Tol PemalangBatang, Senin (20/3/2023) pukul 03.50 WIB.

News | 15:05 WIB

Syabda dan ibu dikabarkan meninggal, sementara ayah dan kakaknya selamat.

News | 14:49 WIB

Syabda dimakamkan dengan sang ibu, Anik Sulistyowati yang juga jadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol PemalangBatang, Senin (20/3/2023) pukul 03.50 WIB.

News | 13:59 WIB

Syabda beserta keluarga rencananya menuju ke Desa Sumberejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen untuk takziah.

News | 13:47 WIB

Dalam beberapa bulan ke depan akan digelar event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2023 di Pati Raya.

News | 09:58 WIB

Ketiga mandor yang uutang tersebut atas nama Sugiyantoro, Sunandar dan Guntur Mustofa.

News | 21:56 WIB

Proses penyerahan juara Piala Walikota Surakarta 2023 diserahkan langsung Gibran Rakabuming Raka kepada tim R2.

News | 21:13 WIB

Prestasi itu menyamai torehan tahun lalu, dimana dia juga menyabet gelar juara di nomor serupa.

News | 21:06 WIB

Salah satu korban atas nama Anisa menceritakan dirinya bersama temannya melakukan kegiatan olah raga jalan santai di CFD Jalan Slamet Riyadi.

News | 13:42 WIB

Setiap konsumen yang telah melakukan treatment akan diminta mengisi survei tentang tingkat kepuasan pelayanan.

News | 13:30 WIB

Mereka terpilih secara aklamasi dalam Kongres ke-9

News | 09:56 WIB

Meski demikian, mereka enggan terlibat di dalam polemik yang terjadi selama ini.

News | 08:49 WIB

Gibran dan Jan Ethes pun menjadi pusat perhatian para penonton kirab.

News | 08:28 WIB

Masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki dikuatkan dengan sertifikat dari negara.

News | 16:24 WIB

Keberadaan pembangunan di bantaran sungai akhir-akhir ini menjadi sorotan.

News | 16:17 WIB
Tampilkan lebih banyak