Terungkap! Ini Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen

Pelaku mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:05 WIB
Terungkap! Ini Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah saat memberikan keterangan kasus pembunuhan anak kandung sendiri dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Polres Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri yakni Supriyanto (40), warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen,.

Pelaku Suwarni (64), warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen melakukan pembunuhan terhadap korban saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, Selasa sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.

Pelaku Suwarni tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian, kata Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen.

Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Baca Juga:Bersiaplah! Menanti Sebuah Kejutan dan Strategi Bharada E Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo di Meja Sidang

Tersangka yang ibu kandung korban tersebut sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuh dengan orangtua. Sehingga, Suwarni telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap Supriyanto.

Suwarni sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah. Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.

Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Usai Periksa Barang Bukti, Penyidik Bareskrim Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo ke JPU Rabu Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak