Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.
"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.