Anggota TNI Jadi Komplotan Pencurian Kabel Telkom, Dandenpom Solo: Sudah Tersangka dan Ditahan

Komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali kawasan yang sama.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Anggota TNI Jadi Komplotan Pencurian Kabel Telkom, Dandenpom Solo: Sudah Tersangka dan Ditahan
Markas Denpom IV/4 Solo. [Timlo.net]

Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini