"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.
3 Oknum Polisi dan 1 TNI Jadi Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Solo, Total 11 Orang Ditangkap
Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial MP, U dan AS.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:25 WIB

BERITA TERKAIT
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
04 April 2025 | 08:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
03 April 2025 | 20:50 WIB WIBTerkini