SuaraSurakarta.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho meminta penggantinya mendatang mampu meningkatkan prestasi perguruan tinggi yang pada lima tahun terakhir ini dipimpinnya.
"Saya secara pribadi berharap (rektor terpilih) akan lebih baik dari rektor sebelumnya," kata Jamal dikutip dari ANTARA di Solo, pada Rabu (29/9/2022).
Ia juga berharap rektor baru mampu menorehkan prestasi yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
"Pergantian pemimpin di dalam sebuah perguruan tinggi adalah proses biasa karena rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan sebagainya adalah tugas tatanan. Periodesasi yang sudah tertentu," katanya.
Baca Juga:Inovasi Dosen UNS Modifikasi Pupuk Pertanian Menggunakan Zeolit Alam untuk Suburkan Tanah
Ia mengatakan dalam perguruan tinggi l berbadan hukum (PTNBH) ada proses yang dilakukan untuk pergantian rektor. Ia berharap sejak proses pendaftaran hingga pelantikan nanti akan berjalan dengan suasana baik dan damai.
"Seperti halnya di UNS, harapannya (pemimpi terpilih) bisa bersama-sama memajukan UNSIbu Ana (Iriana) mengingatkan bahwa kebaya asalnya dari Solo, ini juga seiring dengan gerakan Kebaya Goes To UNESCO dengan harmoni kebersamaan," katanya.
Sebelumnya, UNS akan melakukan pemilihan rektor baru menyusul segera selesainya masa jabatan pejabat sebelumnya.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hadi Tjahjanto mengatakan titik awal tahap pemilihan Rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 sudah mulai dilakukan.
"Pemilihan rektor kali ini perdana sejak ditetapkannya UNS sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH)," katanya.
Baca Juga:Kebakaran Hebat di Gedung A FKIP UNS Dipastikan Tak Timbulkan Korban Jiwa
Oleh karena itu, dikatakannya, aturan yang diterapkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
"Seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 dalam waktu maksimal tiga bulan sebelum akhir masa jabatan rektor yang sedang menjabat maka UNS akan segera melaksanakan hajat rangkaian kegiatan pemilihan rektor," katanya.
Dalam hal ini, MWA adalah organ yang berwenang untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.