Aksi pembakaran rumah yang pertama dan kedua tergolong gagal, sehingga korban tidak melaporkan ke polisi. Namun aksinya terakhir berhasil membakar sisi dapur rumah Sugiyanti.
"Motif karena sakit hati, inginnya dimiliki, tapi tidak bisa. Dan korban melarikan diri," ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 187 ayat 2 dan ayat 3, tentang mengancam yang membahayakan umum dan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Baca Juga:CEK FAKTA: Wapres Ma'ruf Amin Minta Rakyat Masak Pakai Kayu Bakar Biar Irit, Benarkah?