Pelaku Pembakar Lahan yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Terancam Dipenjara

Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 September 2022 | 19:47 WIB
Pelaku Pembakar Lahan yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang Terancam Dipenjara
Tangkapan layar kecelakaan beruntun akibat asal tebal kebakaran ilalang yang terjadi di Tol Brebes, Jawa Tengah. [Instagram/@merapi_uncover]

SuaraSurakarta.id - Polisi terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan kecelakaan beruntun di ruas Tol Pejagan-Pemalanag di wilayah Kabupaten Brebes, Minggu (18/9/2022).

Seperti diketahui, kecelakaan yang melibatkan sejumlah kendaraan dan menewaskan satu orang ditengarai akibat asap tebal pembakaran lahan hingga menutupi jalur tol.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran lahan di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang bisa dipidana.

"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal, dilansir dari ANTARA, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:Bahaya Asap! Ganjar Pranowo Tegur Pembakar Jerami di Tol Bawen-Ungaran

Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut.

Menurut dia, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).

Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.

Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.

Baca Juga:Turun ke Jalan, Ganjar Pranowo Labrak Warga yang Bakar Jerami di Sekitar Tol

Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak